Deklarasi Pontianak Utara Bebas Layangan Cegah Bahaya Benang Gelasan dan Gangguan Listrik

Wakil Wali Kota Pontianak bersama sejumlah tokoh masyarakat dan instansi terkait mendeklarasikan larangan bermain layangan berbahaya demi keselamatan warga. (Dok. HO/Faktanasional)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota Pontianak bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan PLN secara resmi mendeklarasikan Pontianak Utara Bebas Layangan di Aula Kantor Camat setempat pada Jumat (5/6/2026).

Deklarasi bersama para tokoh agama dan masyarakat ini bertujuan untuk mencegah penggunaan benang gelasan maupun kawat yang mengancam keselamatan warga serta pelayanan kelistrikan.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai tingginya risiko fatal dari permainan layangan berbahaya.

“Kami ingin mengimbau dan mengedukasi warga Kota Pontianak, keluarga, organisasi, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak bermain layangan menggunakan benang gelasan maupun kawat karena sangat berbahaya,” ujarnya usai deklarasi di Aula Kantor Camat Pontianak Utara.

Bahasan mengingatkan bahwa sisa benang layangan yang melintang bebas di jalan raya sangat membahayakan nyawa para pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki.

Praktik berbahaya ini terbukti telah memicu banyak insiden yang mengakibatkan masyarakat mengalami luka parah hingga harus mendapatkan perawatan medis secara intensif.

Permainan layangan berkawat juga dinilai sangat berpotensi merusak jaringan kelistrikan yang dapat berdampak langsung pada terhentinya seluruh aktivitas ekonomi publik.

“Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan edukasi dan meningkatkan kesadaran agar tidak bermain layangan yang dapat membahayakan dan merugikan orang lain,” katanya.

Pemerintah daerah sangat berharap inisiatif Pontianak Utara Bebas Layangan ini dapat menjadi percontohan bagi kecamatan lain demi menciptakan lingkungan kota yang tertib.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menjelaskan deklarasi ini menjadi bentuk keterlibatan aktif warga dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.

Pihak penegak peraturan daerah selama ini rutin menggelar razia layangan namun keberhasilannya tetap membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan.

“Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, TNI, dan Polri untuk memperkuat upaya penertiban sekaligus mengamankan aset-aset vital nasional,” jelasnya.

Dukungan positif terhadap gerakan pemberantasan layangan ini juga disampaikan secara langsung oleh Team Leader Teknik ULP PLN Siantan Agung Surya Adiguna.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kecamatan Pontianak Utara bersama Pemerintah Kota Pontianak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Harapannya, dengan adanya deklarasi ini pelayanan PLN juga dapat semakin baik,” ungkapnya.

Agung Surya Adiguna menerangkan bahwa petugas kelistrikan rutin memantau jaringan setiap hari untuk membersihkan sisa benang demi mencegah pemadaman aliran listrik.

Pihak perusahaan listrik juga terus menguatkan konstruksi melalui pemasangan pelindung tambahan untuk menahan kawat layangan agar tidak mengenai kabel utama.

Tokoh Masyarakat Batulayang Uray Yudi Susanto sangat menyambut baik langkah tegas pemerintah karena permainan tersebut telah lama memicu keresahan yang meluas.

“Kami menyambut baik deklarasi ini karena kondisi di lapangan menunjukkan permainan layangan dapat membahayakan jiwa orang lain dan menyebabkan gangguan kelistrikan yang berdampak pada masyarakat,” ujarnya.

Uray Yudi Susanto berharap deklarasi ini menjadi momentum nyata yang berkelanjutan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di wilayah utara kota tersebut.

“Semoga Gerakan Pontianak Utara Bebas Layangan ini menjadi langkah nyata untuk mencegah berbagai dampak buruk yang dapat merugikan banyak kepentingan masyarakat,” tutupnya.

(*Red)

Exit mobile version