Daerah  

Datang untuk Bayar Angsuran, Mobil Malah Disita, Dugaan “Trik” Leasing TAF Dilaporkan ke Polisi

Hendak bayar angsuran, mobil warga Pontianak malah disita sepihak oleh leasing PT TAF. Diduga pakai trik jebakan, kasus ini resmi dilaporkan ke polisi./Dok. HO-Faktakalbar.id

FAKTANASIONAL.NET – Seorang warga Pontianak mobilnya ditarik paksa oleh perusahaan leasing PT TAF saat hendak membayar angsuran di kantor leasing, yang kemudian berujung pada laporan ke Polresta Pontianak.

Laporan itu teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/****/VI/2026/Reskrim, tertanggal 5 Juni 2026.

Pelapor, Nur Alamsyah (41), warga Pontianak Barat, mengaku mengalami peristiwa tersebut saat hendak melakukan pembayaran tunggakan di kantor perusahaan pembiayaan, Jumat (2/6/2026).

Alih-alih bisa melunasi kewajiban, pihak leasing justru meminta pelunasan penuh dengan alasan debitur dianggap wanprestasi dan objek pembiayaan dinilai berpindah tangan.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, Nur menjelaskan bahwa mobil Daihatsu Rocky KB 1568 QV atas namanya sempat digunakan oleh kakak kandungnya.

Saat tiba di kantor leasing, ia diminta untuk melakukan pelunasan penuh dengan alasan dianggap wanprestasi dan objek kendaraan dinilai “berpindah tangan”.

Baca Juga: Enam Wilayah Bersaing Tampilkan Inovasi UMKM Kelurahan di Tingkat Kota Pontianak

Kuasa hukum Nur Alamsyah, Wahyudi SH, MH, mengatakan kliennya datang dengan itikad baik untuk membayar tunggakan dua bulan senilai sekitar Rp10,8 juta, setelah sebelumnya dipanggil oleh pihak leasing untuk menyelesaikan angsuran di kantor.

Exit mobile version