FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V tahun sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Salah satu poin krusial dalam aturan baru tersebut adalah dibukanya ruang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi personel kepolisian, sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang baru disahkan, yang berbunyi:
“Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Secara umum, syarat reguler untuk menjadi anggota Polri tetap meliputi kewarganegaraan Indonesia, ketakwaan, kesetiaan pada NKRI dan UUD 1945, pendidikan minimal SMA sederajat, usia minimal 18 tahun, sehat jasmani-rohani, bebas dari catatan pidana, serta lulus pendidikan kepolisian.
Ketentuan teknis mengenai perekrutan jalur disabilitas ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepolisian (Perpol).











