Pemilahan dari Rumah dan Pembatasan Sampah Organik
Dalam skema pengelolaan yang baru, Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan pemilahan jenis sampah organik dan anorganik sejak dari hulu atau rumah tangga.
Melalui optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di tingkat antara, hanya sampah jenis residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Jumhur memproyeksikan, jika sistem pemilahan dari rumah berjalan 100 persen, volume sampah yang diteruskan ke TPA dapat ditekan hingga tersisa 23 sampai 24 persen saja.
Sampah organik diarahkan untuk langsung diolah menjadi pupuk di luar TPA.
Dengan volume residu yang minim, pengelolaan TPA ke depan akan menggunakan sistem sanitari (sanitary landfill).
Area pembuangan residu nantinya dilapisi geomembran atau diuruk menggunakan tanah untuk menghilangkan bau tidak sedap.
Jika volume lahan yang digunakan semakin menyusut, lahan bekas TPA yang sudah tidak terpakai dapat dialihfungsikan menjadi ruang publik atau kawasan rekreasi.
Bertolak Belakang dengan Rencana Pemprov Bali
Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup ini membatalkan rencana yang sebelumnya sempat diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidato capaian setahun jabatan di Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (25/3/2026), sempat menyatakan bahwa TPA Suwung akan ditutup total bagi segala jenis kiriman sampah terhitung mulai 1 Agustus 2026.
Menanggapi perbedaan tersebut, Jumhur meluruskan bahwa pembatasan sistem open dumping merupakan regulasi lama yang terus berjalan, sehingga operasional TPA tetap diizinkan selama tidak menerapkan metode pembuangan terbuka konvensional.
Baca Juga: Kawasan Industri Pulau Penebang Jadikan Hari Lingkungan Hidup Momen Penguatan Ekosistem Kepulauan










