JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Korlantas Polri Tahun 2023 mengungkap sebuah dilema yang selama ini nyaris tidak pernah dibahas secara terbuka.
Di satu sisi, Korlantas memiliki mandat untuk menciptakan masyarakat yang semakin tertib, semakin patuh terhadap aturan, dan semakin aman di jalan raya.
Namun di sisi lain, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) fungsi lalu lintas juga ditempatkan sebagai salah satu indikator kinerja organisasi.
Dalam dokumen tersebut, Korlantas menetapkan target realisasi PNBP sebesar 94 persen dan berhasil melampauinya dengan capaian 95,23 persen.
Pada saat yang sama, indikator keselamatan jalan justru tidak mencapai target. Target penurunan kecelakaan lalu lintas sebesar 5 persen bahkan berakhir dengan capaian negatif.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai arah insentif yang dibangun dalam tata kelola lalu lintas nasional.
Persoalannya bukan pada besarnya penerimaan negara yang dihasilkan. Persoalannya adalah apakah penerimaan tersebut seharusnya menjadi salah satu ukuran keberhasilan lembaga yang mandat utamanya melindungi keselamatan pengguna jalan.
Secara teoritis, keberhasilan sistem lalu lintas seharusnya menghasilkan masyarakat yang semakin patuh terhadap aturan.
Ketika kepatuhan meningkat, jumlah pelanggaran menurun. Ketika pelanggaran menurun, kebutuhan penindakan juga berkurang.
Ketika transportasi publik semakin baik dan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi berkurang, pertumbuhan kendaraan bermotor pun akan melambat.
Namun logika tersebut tidak selalu berjalan searah dengan logika penerimaan.
Sebagian besar PNBP fungsi lalu lintas berasal dari aktivitas registrasi dan identifikasi kendaraan maupun pengemudi. Penerbitan SIM, STNK, BPKB, TNKB, serta berbagai layanan administrasi lainnya pada dasarnya bergantung pada keberadaan dan pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor.
Semakin besar populasi kendaraan, semakin tinggi aktivitas administrasi yang terjadi. Semakin tinggi aktivitas administrasi, semakin besar pula potensi penerimaan yang diperoleh negara.
Di sinilah paradoks mulai terlihat.
Jika suatu hari Indonesia berhasil membangun sistem transportasi publik yang efektif sehingga masyarakat tidak lagi bergantung pada kendaraan pribadi dalam skala besar, pertumbuhan kendaraan bermotor akan melambat.
Jika budaya tertib berlalu lintas berhasil dibangun secara masif sehingga pelanggaran terus menurun, kebutuhan penindakan juga akan berkurang.
Jika keselamatan jalan meningkat dan masyarakat semakin patuh, maka berbagai aktivitas yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem penerimaan lalu lintas berpotensi ikut menyusut.











