SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil menangkap seorang pria berinisial JC (63) yang diduga beroperasi sebagai penampung emas ilegal di Desa Semoncol pada Kamis (11/6/2026).
Pengungkapan kasus tindak pidana ini bermula dari laporan masyarakat serta pemberitaan media daring mengenai maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Kecamatan Balai.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin langsung bergerak menuju lokasi kejadian pada sore hari.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan terhadap sejumlah tenda serta gubuk di sekitar lokasi aktivitas pertambangan yang dipastikan tidak memiliki izin resmi tersebut.
Upaya penegakan hukum ini turut mendapat dukungan penuh dari personel Polsek Tayan Hilir guna memastikan kelancaran dan keamanan operasi penindakan di lapangan.
Dalam salah satu gubuk petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga kuat sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di wilayah itu.
Hasil interogasi awal terhadap DD mengarahkan petugas kepada pihak lain yang diduga bertindak menjadi penampung emas ilegal hasil aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi pria berinisial JC sebagai terduga pelaku utama tindak pidana penampungan hasil tambang ilegal ini.
Sekitar pukul 02.30 WIB petugas melakukan pengecekan di sebuah tenda yang dihuni oleh pasangan suami istri dan memastikan keberadaan target operasi.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan serta menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan aktivitas pengolahan emas secara sembunyi-sembunyi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 80,81 gram emas, tujuh buah tempayan pemanggang, satu botol air raksa, alat las oksigen, dan uang tunai Rp40 juta.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen aparat dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan pertambangan.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penampungan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan JC sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Perdagangan.
Kepolisian memastikan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan tambang tak berizin yang sangat berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kelestarian lingkungan hidup masyarakat.
(*Red)











