Skandal ini semakin meluas setelah Kejagung menetapkan nama-nama lain sebagai tersangka.
Andrew Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, beserta Asep Yusuf Somantri yang merupakan tangan kanan Sony Sonjaya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ini terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk yayasan afiliasi pribadi sebagai mitra resmi SPPG, sebuah praktik culas yang diklaim menghasilkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Di luar manipulasi yayasan, penyidik Kejagung turut mengendus adanya intervensi masif dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sejumlah proyek fantastis kini berada di bawah pengawasan ketat, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik yang menelan anggaran sekitar Rp1 triliun.
Barang bukti pengadaan lainnya mencakup 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu sabak digital atau tablet, hingga 5.400 unit televisi raksasa berukuran 75 inci.
Atas dugaan penyelewengan dana fantastis tersebut, seluruh tersangka kini bersiap menghadapi jerat hukum yang berat.
Mereka secara resmi dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru, yang disandingkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[dit]











