Kapolri Buka Suara soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo/net.

FAKTANASIONAL.NET – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) oleh Polda Metro Jaya dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit saat melakukan ziarah di Makam Bung Karno pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Kapolri, penahanan dilakukan sebagai rangkaian proses menjelang pelimpahan perkara tahap II kepada pihak kejaksaan.

Sebelum proses tersebut berlangsung, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap para tersangka.

Langkah tersebut disebut bertujuan memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan baik sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Exit mobile version