FAKTANASIONAL.NET — Momentum penyerahan aset senilai miliaran rupiah milik terpidana legendaris Eddy Tansil oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu desakan baru.
Kejagung diminta untuk membuka kembali dan menuntaskan penelusuran sisa aset lain milik bos PT Golden Key Group (PT GKG) tersebut secara menyeluruh demi memulihkan kerugian negara secara total.
Dorongan kuat ini disuarakan oleh praktisi hukum, Tri Adhyaksa Viravibawa.
Tri mengungkapkan bahwa dirinya membawa amanah besar dari almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya, yang merupakan salah satu dari 33 jaksa pelopor dalam proses penyitaan awal dan perampasan aset Eddy Tansil pasca-kasus tersebut mencuat.
Baca Juga: Proyek Motor Listrik Rp1,1 T Program Makan Bergizi Dikorupsi, Kejagung Beberkan Kronologinya
Menurut Tri, tim jaksa terdahulu sebenarnya telah melakukan pelacakan dan penyitaan aset secara maksimal. Bahkan, nilai total aset yang disita saat itu diklaim telah melampaui nilai tuntutan ganti rugi yang dibebankan oleh negara.
“Berdasarkan bukti yang ada, berdasarkan aset yang diserahkan kepada bank pemerintah, kemudian bank pemerintah itu Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, pada tanggal 14 Juli 1997 itu dijual asetnya ke PT Banten Java Persada. Totalnya Rp1.362.244.400 atau Rp1,36 triliun,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/6/2026).
Mengingat adanya penjualan aset jumbo senilai Rp1,36 triliun pada tahun 1997, ditambah lagi dengan adanya lelang aset tambahan pada periode 2009–2010, Tri menilai perhitungan kewajiban uang pengganti Eddy Tansil seharusnya sudah bisa diselesaikan sejak lama.
“Penjualan aset Rp1,36 triliun. Kewajibannya Eddy Tansil Rp900 miliar, jadi ada selisih Rp400 miliar. Harusnya Rp400 miliar paling tidak diserahkan kepada kejaksaan untuk membayar uang pengganti Rp500 miliar. Yang sisanya lagi Rp100 miliar tinggal bagaimana penjualan aset-aset sisanya itu,” tutur Tri membedah kalkulasi hukumnya.
Prosedur Hukum Kelebihan Penjualan Aset yang Belum Jelas
Tri mengingatkan kembali bahwa sejak awal sudah ada komitmen baku antara pihak kejaksaan dan lembaga perbankan terkait.
Apabila aset sitaan yang dialihkan ke pihak ketiga menghasilkan nilai yang melebihi kewajiban utama, maka kelebihan dana tersebut wajib dikembalikan secara utuh kepada kas negara.
“Sebelum penyerahan, Jaksa Agung, Jampidsus sudah mengingatkan, yang intinya kalau kalian menjual atau mentransaksikan dengan pihak ketiga, nilai dari transaksi tersebut, itu kelebihannya itu harus diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Dan Kejagung akan menyetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti senilai Rp500 miliar. Itu prosedur hukumnya,” ucap Tri menegaskan.
Namun, Tri menyayangkan hingga detik ini pihak keluarga para jaksa eksekutor maupun publik belum mendapatkan transparansi mengenai laporan hasil akhir penjualan aset-aset tersebut.
“Kalau ada hasil penjualan lebih, itu seharusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Itu yang saya maksud pekerjaan 33 jaksa ini belum tuntas,” kritiknya.
Langkah membuka kembali pos-pos aset ini dinilai penting. Bukan hanya demi mengamankan sisa kerugian keuangan negara, melainkan juga untuk memberikan kepastian serta penghormatan atas rekam jejak kerja keras 33 jaksa yang telah mengawal kasus ini sejak puluhan tahun silam.











