Proyek Motor Listrik Rp1,1 T Program Makan Bergizi Dikorupsi, Kejagung Beberkan Kronologinya
FAKTANASIONAL.NET — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kronologi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada Badan Gizi Nasional (BGN). Proyek kakap ini sejatinya dialokasikan untuk mendukung kelancaran P…
FAKTANASIONAL.NET — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kronologi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Proyek kakap ini sejatinya dialokasikan untuk mendukung kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penyidik kini telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima dalam sengkarut tata kelola program MBG ini.
Berawal dari Pertemuan Awal 2025
Baca Juga: Presiden Prabowo Sudah Buktikan Komitmen Pemberantasan Korupsi dengan Melibas Para Petinggi BGNSyarief membeberkan bahwa kasus ini berakar dari pertemuan antara mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, dengan tersangka Andri Mulyono pada awal tahun 2025.
Dalam pertemuan tersebut, PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik mempresentasikan diri agar bisa kecipratan proyek di BGN.
"Setelah pertemuan itu, tersangka AM mendapat informasi mengenai Pengadaan Sepeda Motor Listrik di BGN dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6).
Ironisnya, Syarief menyebut pengadaan bernilai fantastis tersebut sejak awal tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Modus Akal-akalan Vendor Tanpa Syarat dan Mark-Up Harga
Meski proses tender belum resmi dimulai, Andri secara aktif mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN sejak Februari 2025.
Padahal, PT YAT secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor lantaran belum memiliki diler ataupun bengkel aktif.
Untuk memuluskan siasatnya, Andri melancarkan sejumlah modus operandi berikut:
-
Akuisisi Perusahaan Lain: Andri bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mencaplok PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) demi mempermudah kemenangan dalam tender pengadaan.
-
Pengondisian HPS: Tersangka bersekongkol dengan pihak internal BGN untuk mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
-
Gelembungkan Harga (Mark-Up): Andri melakukan mark-up harga per unit motor agar mendekati pagu anggaran Rp1,1 triliun yang telah disiapkan.
"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," tegas Syarief.
Berita Acara Dimanipulasi, Tersangka Ditahan
Aksi lancung ini bermuara pada pencairan dana proyek secara penuh kepada tersangka AM. Hal itu bisa terjadi setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dimanipulasi dengan klaim seolah-olah perakitan motor listrik telah rampung dan memenuhi spesifikasi.
Padahal, setelah dicek, harga dan spesifikasi unit kendaraan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
"Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief menutup konferensi pers.
Baca Juga: Skandal Korupsi MBG: Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Motor Listrik
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.