FAKTANASIONAL.NET — Angin segar berembus bagi kalangan buruh di tanah air. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing bakal segera direvisi pada awal Juli mendatang.
Said mengaku telah membahas secara mendalam rencana revisi tersebut langsung dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan jajaran pejabat teras Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurutnya, perubahan aturan ini nantinya akan mempertegas batasan mengenai jenis pekerjaan apa saja yang legal untuk dialihdayakan.
“Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers bersama KSPI dan Partai Buruh, Minggu (21/6/2026).
Said menyebutkan salah satu poin krusial yang diusulkan oleh serikat buruh adalah mempertegas frasa larangan penggunaan pekerja alih daya terlebih dahulu di awal regulasi.
Setelah itu, barulah pemerintah memberikan pengecualian terbatas pada jenis pekerjaan tertentu, sesuai dengan koridor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Usulan Buruh: Hanya 4 Jenis Pekerjaan yang Boleh Outsourcing
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto, Periksa Notaris hingga ASN di Malang
Dalam draf usulan yang disodorkan, pihak serikat pekerja meminta pemerintah mengunci pemanfaatan sistem outsourcing hanya untuk empat sektor penunjang operasional perusahaan saja.
Empat jenis pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap boleh menggunakan sistem alih daya tersebut meliputi:
-
Jasa Katering (Catering)
-
Petugas Keamanan (Security)
-
Layanan Kebersihan (Cleaning Service)
-
Pengemudi Perusahaan (Driver)
Selain memperketat klasifikasi rumpun kerja, Said menilai revisi aturan ini wajib memperkokoh pilar perlindungan hukum bagi para pekerja alih daya.
Hubungan kerja di internal agensi outsourcing harus didefinisikan secara transparan, baik yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Ia menegaskan, terlepas dari status alih dayanya, para pekerja wajib mendapatkan pemenuhan hak normatif secara penuh seperti upah minimum yang layak, jaminan sosial, hak cuti resmi, jam kerja yang manusiawi, hingga transparansi upah lembur.











