Menaker Janji Revisi Aturan Outsourcing Awal Juli 2026, Jenis Pekerjaan Bakal Diperketat

Elemen buruh mendesak Kemnaker menepati janji untuk merilis revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 pada awal Juli demi membatasi ruang gerak sistem kerja outsourcing./Dok. KSPI

Kemnaker Buka Pintu Evaluasi Lewat Dialog Sosial

Sinyal revisi ini senada dengan sikap akomodatif yang ditunjukkan oleh Kemnaker.

Pemerintah mengakui terus membuka ruang untuk meninjau ulang aturan outsourcing demi meredam gejolak hubungan industrial.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai masukan, baik dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja, selama proses jajak pendapat di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

“Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja. Kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali,” ujar Yassierli di Jakarta.

Kendati demikian, Menaker Yassierli belum bisa mengetok palu apakah evaluasi ini otomatis akan berujung pada pemangkasan jumlah lini pekerjaan yang boleh menerapkan sistem outsourcing.

“Kita tunggu aja. Apa pun itu, regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation (partisipasi yang bermakna), dan itu harus dilewati,” tutur Yassierli menegaskan prinsip kehati-hatian pemerintah.

Sebagai informasi, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sebelumnya baru saja diterbitkan oleh Menaker Yassierli pada akhir April lalu sebagai respons cepat atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Saat pertama kali diundangkan pada 30 April, regulasi ini diklaim bertujuan untuk menghadirkan kepastian hukum, memperkuat pelindungan hak buruh, sekaligus menjaga iklim keberlangsungan dunia usaha agar tetap kompetitif.

Baca Juga: Kemnaker Buka Pintu Karier di Jepang: Simak Cara Daftar Program Pemagangan