FAKTANASIONAL.NET – Tersangka (TSK) dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dokter Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) membatalkan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan,” katanya pada Rabu (25/6/2026).
Sejak awal dr. Tifa dan Roy Suryo telah menyiapkan langkah hukum masing-masing, meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.
Jadi, penanganan perkara keduanya dipisah, sehingga masing-masing harus menyiapkan tim dan strategi hukum sendiri.
“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.
