Hukum  

Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Kandas karena Cacat Formil

FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terkait tuntutan ganti rugi atas penangkapannya tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari Beritasatu.com, hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil sehingga tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

“Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sejumlah nihil,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (6/8/2026).

Permohonan itu berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo setelah penangkapannya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut pembayaran ganti kerugian merupakan kewenangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, yakni Menteri Keuangan.

Exit mobile version