Hukum  

Hakim Tolak Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Gugatan Ganti Rugi Kandas karena Cacat Formil

Karena itu, hakim menilai Menteri Keuangan seharusnya ikut dicantumkan sebagai pihak dalam perkara tersebut.

“Maka, menteri keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” kata hakim, dikutip dari Beritasatu.com.

Namun, Roy Suryo tidak memasukkan Menteri Keuangan sebagai termohon. Kondisi itu dinilai menyebabkan adanya kekurangan pihak sehingga permohonan mengandung cacat formil.

“Menimbang dengan tidak ditariknya menteri keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar hakim.

Akibat putusan tersebut, PN Jakarta Selatan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Permohonan dinyatakan gugur pada tahap administratif karena tidak memenuhi persyaratan formil dalam pengajuan gugatan.[dit]

Exit mobile version