FAKTANASIONAL.NET – Praktik perjudian berkedok arena permainan keluarga di Jakarta akhirnya terbongkar.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan sebanyak 69 orang sebagai tersangka setelah mengungkap aktivitas ilegal yang beroperasi di dua lokasi berbeda dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Dilansir dari detikcom pada 26/6/2026, pengungkapan dilakukan di Dissney Timezone, Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas tiga orang pemilik atau penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian tersebut.
“Penyidik telah menetapkan 69 tersangka, yang terdiri dari 3 orang pemilik tempat ataupun penyelenggara, 19 orang karyawan, 47 orang sebagai pemain,” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, pada 26 Juni 2026 dikutip redaksi dari detikcom.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,31 miliar, emas murni seberat 21,9 gram, tiga brankas, voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian.
Menurut hasil penyelidikan, tempat perjudian di Penjaringan telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara lokasi di Kalideres diketahui mulai beroperasi pada Mei hingga Juni 2026.
