FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan peringatan Hari Berkabung Daerah di Pontianak yang akan berlangsung hingga awal Juli mendatang.
Penerbitan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 37 Tahun 2026 tersebut mewajibkan seluruh perangkat daerah dan warga untuk berpartisipasi aktif.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Pemkot Pontianak menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Hari Berkabung Daerah. Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah, BUMD, serta masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam rangkaian peringatan ini sebagai wujud penghormatan kepada para pejuang dan mengenang sejarah daerah,” ujarnya pada Jumat 26 Juni 2026.
Salah satu bentuk penghormatan utama dalam peringatan Hari Berkabung Daerah di Pontianak adalah pengibaran bendera merah putih setengah tiang.
Instruksi pengibaran bendera setengah tiang tersebut wajib dilaksanakan secara serentak selama satu hari penuh pada hari Minggu 28 Juni 2026 mulai pukul enam pagi hingga enam sore.
Pemerintah kota juga menginstruksikan para camat dan lurah agar turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Keterlibatan masyarakat secara langsung dinilai sangat penting untuk memastikan setiap rumah warga turut mengibarkan bendera sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak melupakan jasa para pahlawan dan terus menumbuhkan semangat persatuan serta cinta tanah air,” katanya.
Pemerintah daerah berharap seluruh instruksi tertulis ini dapat dipatuhi oleh masyarakat sebagai wujud penghormatan atas perjuangan para pahlawan di masa lalu.
(*Red)











