Hukum  

Sengketa Lahan Masyarakat Kwini 8 vs Kodam Jaya: Warga Tolak SHP 48/2023

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu bersama DPRD DKI Jakarta, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan berbagai elemen masyarakat menyelenggarakan Diskusi Publik Penyelesaian Konflik Agraria.

Diskusi secara khusus digelar untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang dihadapi warga Jalan Kwini No. 8 RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kegiatan itu dihadiri oleh Seluruh Warga Kwini 08 yang meliputi warga, akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan.

Diskusi menghadirkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, Anggota Dewan DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina, serta perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin.

Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria berdasarkan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Warga Kwini 8 menyuarakan tujuh butir tuntutan, yaitu:

1. Perlunya peninjauan kembali Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 48 Tahun 2023 yang diterbitkan atas objek tanah di Jalan Kwini No. 8 RT 004/RW 01, Kelurahan Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, mengingat terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur administrasi dan masih adanya penguasaan fisik oleh masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

2. Mendorong pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SHP No. 48 Tahun 2023, guna menilai adanya dugaan maladministrasi serta memberikan rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

3. Mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan evaluasi terhadap dokumen dan proses penerbitan hak atas tanah secara menyeluruh berdasarkan prinsip clear and clean, baik dari aspek yuridis maupun penguasaan fisik di lapangan.

4. Mengawal penyelesaian permasalahan melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPRD DKI Jakarta dan Satgas Reforma Agraria, sehingga penyelesaian dilakukan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

5. Menghimpun dan memperkuat seluruh bukti penguasaan fisik serta administrasi warga, termasuk dokumen kependudukan, pembayaran pajak, riwayat penguasaan, kesaksian, dan bukti lain yang dapat mendukung proses penyelesaian sengketa.

6. Memperkuat soliditas dan koordinasi antarwarga agar seluruh langkah hukum dan advokasi dilakukan secara bersama, tertib, serta melalui jalur hukum yang berlaku.

7. Mendorong pemerintah untuk mengedepankan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan, dengan mengutamakan perlindungan terhadap masyarakat yang telah menguasai dan menempati tanah dalam jangka waktu lama dengan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diskusi publik ini menjadi komitmen bersama antara warga, DPRD DKI Jakarta, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk terus mengawal penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme hukum, dialog, dan kebijakan yang berpihak pada kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat khususnya warga Kwini 8.