Kuasa Hukum Febrie Tegaskan TPPU Harus Punya Tindak Pidana Asal

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul/(Ig)

FAKTANASIONAL.NET – Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semestinya memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal.

Pandangan tersebut disampaikan Firman Wijaya dalam sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (24/8/2026), Firman merespons keterangan ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung, Yunus Husein.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu sebelumnya menyatakan TPPU dapat berdiri sendiri tanpa menunggu tindak pidana asal atau predicate crime terbukti lebih dahulu.

“Ya kalau stand alone ya hakimnya kan akan bingung, penyidiknya. Karena bagaimanapun itu disebut hasil tindak pidana. Tindak pidana apa?” ujar Firman di PN Jakarta Selatan.

Menurut Firman, TPPU merupakan delik lanjutan yang berhubungan dengan kekayaan yang diduga berasal dari suatu tindak pidana. Karena itu, asal-usul harta dan kejahatan yang menghasilkan kekayaan tersebut dinilai perlu dijelaskan.