Pemerintah hanya mengatur tarif layanan dasar atau kelas ekonomi, sedangkan layanan khusus dengan fasilitas tambahan dapat disesuaikan oleh perusahaan sesuai strategi bisnis masing-masing.
“Kalau nanti dia melakukan inovasi seperti misalnya comfort pakai Harley Davidson gitu. Ya tentu dia akan menggunakan, harus memilah gitu,” ujarnya.
“Ya sama seperti Bluebird lah. Kan ada yang eksekutif, yang lebih mahal. Ya itu pilihan ke masyarakat mau menggunakan itu atau tidak.”
Namun, Dudy Purwagandhi mengakui pemerintah tidak dapat menjamin seluruh harga yang ditawarkan aplikator kepada konsumen akan tetap sama. Karena, perusahaan memiliki kewenangan mengelola produk layanannya.
Namun, aplikator diyakni akan lebih memilih melakukan penyesuaian internal dibanding membebankan perubahan biaya kepada konsumen demi menjaga daya saing dan loyalitas pelanggan.
“Perusahaan akan menerapkan mekanisme subsidi silang dari layanan yang memberikan keuntungan lebih besar untuk menopang layanan dasar agar tetap kompetitif di pasar,” tuturnya.
Mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring siap menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8% sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
“Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” ujarnya.
Kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal 8% mulai berlaku pada 1 Juli 2026. (adm)











