FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan regulasi potongan komisi ojek online (ojol) sebesar 8% difokuskan bagi layanan roda dua. Pasalnya, layanan ini memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.
“Belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi di Jakarta pada Ahad (29/6/2026).
Kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online, sebab di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi kewenangan Kemenhub, sedangkan daerah lain diatur pemerintah provinsi (pemprov).
Dudy Purwagandhi mengemukakan usulan dari operator agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan pada pemerintah pusat, sehingga berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, usulan ini masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Jadi, keputusan yang diambil dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.
Pemerintah tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojol pada layanan roda dua sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi.
“Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kemenhub mengemukakan kebijakan pemotongan komisi ojol menjadi maksimal sebesar 8% akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Dudy Purwagandhi mengemukakan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojol tersebut pada 1 Mei 2026. Hal ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.
“Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa,” kata Menhub.
Presiden Indonesia, Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” tuturnya di Monumen Nasional, Jakarta pada Jumat (1/5/2026).
Kebijakan itu diambil untuk membela hak para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.
“Skema pembagian hasil yang selama ini berlaku masih belum memberikan keadilan bagi para pengemudi,” tuturnya. (adm)











