Potongan Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen, Kemenhub Jamin Tarif Ojol Tak Naik

FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin tarif ojek online (ojol) tidak naik setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8%.

Karena, salah satu komponen pembentuk tarif, yakni biaya asuransi telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator.

“Dengan ditanggungnya biaya asuransi oleh aplikator, komponen tersebut tidak lagi relevan dimasukkan dalam perhitungan tarif sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif,” kata Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi di Jakarta pada Selasa (30/6/2026).

Kenaikan tarif justru berpotensi mengurangi daya beli masyarakat, sehingga dapat menurunkan jumlah pesanan yang akhirnya merugikan pengemudi. Walaupun, potongan komisi telah diperkecil.

“Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara, karena kalau kesannya kan delapan persen (potongan komisi) itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka,” ujarnya.

Dengan begitu pemerintah menjaga tarif tetap stabil agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna jasa transportasi daring tetap terpelihara.

Bahkan, para perusahaan aplikator juga tidak pernah meminta pemerintah menaikkan tarif setelah kebijakan penurunan potongan komisi menjadi 8% diputuskan.

“Perusahaan telah memahami mempertahankan tarif merupakan langkah penting untuk menjaga jumlah pelanggan sehingga permintaan layanan tetap terjaga di tengah perubahan kebijakan,” ujarnya.

Menyoal kemungkinan perubahan tarif pada layanan premium, ucap Dudy Purwagandhi, merupakan kebijakan bisnis masing-masing aplikator. Pasalnya, layanan ini berada di luar kategori layanan dasar.