“Hak-hak terdakwa tetap terjaga, baik untuk menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan banding sesuai ketentuan undang-undang,” jelas Firman.
Dalam amar putusannya, Nadiem dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Selain hukuman badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dipenuhi.
Menariknya, terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari anggota majelis hakim, Andi Saputra, yang menilai Nadiem seharusnya bebas dari seluruh dakwaan. Menanggapi hasil sidang, pihak Nadiem menegaskan akan mengajukan upaya banding.[dit]











