Eks Wakil Kepala BGN Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi MBG, Praperadilan Segera Digelar

Eks Wakil Kepala BGN Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi MBG, Praperadilan Segera Digelar/(foto:Instagram)

Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang itu akan menjadi forum untuk menguji legalitas tindakan penyidik dalam menetapkan status hukum terhadap Lodewyk.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Penyidik menduga pelaksanaan program tidak berjalan sesuai ketentuan. Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi pelaksana disebut banyak dipilih karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.

Selain itu, sejumlah yayasan yang ditunjuk juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai kebutuhan operasional, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang saat ini masih terus berlangsung.[dit]