JPU Tolak Keberatan Dokter Richard Lee dan Lanjutkan Persidangan di PN Tangerang

Walaupun demikian, dokter Richard Lee berhasil melewati sidang etik profesi an menjalani serangkaian pemeriksaan etik dari lembaga kesehatan resmi dan dinyatakan tidak bersalah.

Dia mengklaim telah memiliki hasil keputusan sidang disiplin profesi kedokteran yang dikeluarkan langsung oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP).

“Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya, dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat,” ujarnya.

Richard Lee merujuk poin dalam surat keputusan tersebut yang membebaskan dari segala tuduhan pelanggaran disiplin dalam menjalankan tugas kedokteran selama ini.

“Di angka dua di sini ada tulisan, ‘Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi’. Jadi, ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira,” ucapnya.

Dia juga mengungkit kembali pemeriksaan yang dilakukan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) pada 2025.

Dia mengklaim hasil pemeriksaan internal organisasi profesi dokter memberikan legitimasi tindakannya masih berada dalam koridor kompetensi dokter.

Namun, dokter Richard Lee menyadari proses hukum di PN Tangerang masih tetap berjalan dan ada tekanan karena kasus ini telah menjadi perhatian luas di masyarakat dan berharap majelis hakim berani dalam mengambil keputusan. (adm)