Hukum  

Raja Juli Antoni Telah Laporkan Penolakan Gratifikasi Jumat Lalu, KPK: Akan Verifikasi dan Analisis Laporan

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026).

Langkah ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang membuat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby menyerahkan diri.

“Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Jakarta pada Senin (6/7/2026).

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan memverifikasi dan menganalisis laporan Menhut Raja Juli Antoni dan berkoordinasi di internal KPK.

Budi Prasetyo mengemukakan proses dan mekanismenya akan merujuk Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

“Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan terkait bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional.

“Dengan demikian, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Exit mobile version