Menyoal kabar yang beredar di masyarakat mengenai kepemilikan restoran tempat penggeledahan yang dikaitkan dengan pejabat Jampidsus, ucap Budi Hermanto, kepolisian tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah dan enggan berspekulasi.
“Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian,” katanya.
Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing di Kafe de’Clan Signature, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dan pencucian uang.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebutkan uang tunai yang disita terdiri atas Sin$3.130.000, US$889.965, dan Rp259.159.000.
“Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” tuturnya.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.
Sementara itu, dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.
“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ucapnya. (adm)
