Reklasifikasi dilakukan menyusul kekhawatiran investor terkait transparansi kepemilikan saham Indonesia. Kekhawatiran ini juga sejalan dengan isu yang turut disoroti oleh MSCI beberapa waktu lalu.
Jika tidak ada perbaikan, maka S&P DJI membuka opsi untuk menerapkan perlakuan khusus terhadap pasar modal Indonesia. Apabila perbaikan tidak kunjung terlihat sejak perlakuan khusus ditetapkan, S&P DJI akan melakukan reklasifikasi pasar modal Tanah Air.
“Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya,” tulis pengumuman S&P DJI pada Rabu (8/7/2026). (adm)











