Diketahui, penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri pada Rabu (8/7) itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, termasuk dalam perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025.
Terkait keterlibatan TNI dalam menjaga kediaman Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Muhammad Nas, memberikan penjelasan tegas.
Menurutnya, pengamanan tersebut merupakan respons atas permintaan Kejaksaan Agung yang berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan jaksa.
Pihak TNI menepis anggapan bahwa pengamanan tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Polri.
Brigjen Nas menegaskan bahwa kedua peristiwa itu merupakan proses hukum yang berbeda dan berjalan sesuai koridor masing-masing.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat terus berjalan secara independen tanpa terdistraksi oleh rumor yang tidak produktif di masyarakat.[dit]











