Piutang 33 Triliun Rupiah Belum Ditagih DJBC Kemenkeu Tahun 2025 Tercantum dalam LHP LKPP

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) belum menagihkan piutang senilai Rp33,16 triliun pada 2025.

Dari jumlah itu piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp7,17 miliar dengan status telah jatuh tempo, tapi tidak dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja (satker).

Hal itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Piutang ini bersumber dari dokumen atas penundaan pembayaran sehingga satker tidak melakukan penagihan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kertas kerja piutang outstanding per 31 Desember 2025, diketahui terdapat piutang macet sebanyak 3.147 dokumen piutang sebesar Rp7.173.913.104 dengan status telah jatuh tempo, namun tidak dilakukan penagihan aktif oleh satker,” tulis laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).

Piutang tersebut merupakan piutang yang telah jatuh tempo tahun 2016-2021 dan belum dilunasi.”

Rincian piutang macet itu berasal dari dokumen surat permohonan rush handling dengan nilai Rp3,34 miiar.

Selain itu Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) barang kiriman Rp1,10 miliar.

Hal lainnya adalah Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) Perusahaan Jasa Titipan Rp2,72 miliar.

“Sampai dengan akhir pelaksanaan pemeriksaan, belum terdapat dokumen penagihan atas piutang yang timbul dari adanya penundaan pembayaran yang telah jatuh tempo sejak tahun 2016-2021 tersebut,” tulisnya.

BPK juga menemukan pengembalian penerimaan negara terhadap pemilik utang tanpa pengurangan atas utang yang masih tercatat.

Sebanyak sembilan debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp1,31 miliar.