“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serentak.
Dengan dilakukannya pengetukan palu sidang, RUU PFII resmi disahkan menjadi payung hukum baru dalam tata kelola dan pengembangan sektor keuangan internasional di Indonesia.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Kalbar Terkait Penyusunan RUU Kabupaten Kota dan Identitas Etnis











