Komisi II DPR RI Serap Aspirasi Kalbar Terkait Penyusunan RUU Kabupaten Kota dan Identitas Etnis

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Pemprov Kalbar untuk membahas tujuh RUU Kabupaten Kota serta memberikan pelindungan kekhasan daerah. (Dok. HO/Faktanasional)

FAKTANASIONAL.NET – Panitia Kerja Komisi II DPR RI menggelar rapat penyusunan RUU Kabupaten Kota bersama Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan di Balai Petitih pada Rabu (24/6/2026).

Kunjungan kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda ini bertujuan menyerap aspirasi daerah terkait pembaruan dasar hukum pembentukan wilayah.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyambut baik inisiatif pemerintah pusat dalam memperbarui landasan konstitusi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah tersebut.

“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan, sehingga substansi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Norsan.

Ria Norsan turut memaparkan progres penyelesaian sengketa batas wilayah yang saat ini tengah difokuskan oleh instansinya guna memberikan kepastian hukum administrasi bagi masyarakat.

Pemerintah daerah mencatat terdapat 25 segmen batas antar kabupaten kota yang telah ditetapkan secara resmi sementara sepuluh segmen lainnya masih dalam proses penyelesaian dan fasilitasi.

“Selain fokus pada penyempurnaan dasar hukum tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, kami juga melaporkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah memproses usulan pengembangan administrasi kewilayahan guna menjawab kebutuhan pelayanan publik yang semakin dekat, efektif, dan efisien bagi masyarakat,” ujar Norsan.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa pembaruan regulasi ini amat krusial mengingat banyak undang-undang lama yang sudah tidak relevan dengan kondisi geografis masa kini.

Pihak legislatif pusat juga menegaskan komitmen mereka untuk memberikan ruang perlindungan khusus terhadap keberagaman demografi yang ada di bumi Kalimantan Barat.

“Kami ingin memberikan perlindungan terhadap kekhasan Kalimantan Barat, termasuk keberadaan etnis Dayak, Melayu, dan Tionghoa sebagai bagian penting dari sejarah dan identitas daerah ini. Melalui undang-undang yang sedang disusun dan penyerapan aspirasi yang dilakukan, kami berharap lahir penguatan-penguatan yang dapat memberikan perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemajuan daerah,” pungkasnya.

Penyusunan RUU Kabupaten Kota ini diharapkan mampu menciptakan landasan tata kelola pemerintahan yang jauh lebih relevan dan menjamin pemerataan pembangunan daerah.

(*Red)