Hukum  

Menyoal Posis Duduk Gibran yang Tak Lagi di Samping Prabowo

Pemerintah memastikan groundbreaking PSN Blok Masela dilaksanakan pada Kamis (16/7) sebagai langkah nyata percepatan proyek ketahanan energi nasional./(Foto: YouTube)

“Pergeseran ini secara eksplisit menabrak norma keprotokolan dan simbolisme kenegaraan. Secara konstitusional maupun merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, posisi Wapres berada tepat di bawah Presiden sebagai pemegang mandat rakyat yang tidak dapat disetarakan dengan menteri,” ungkap Hamdi.

Pro bergaya kalem ini mengakuai, perpindahan kursi tidak mengubah status hukum Gibran, namun narasi visual yang ditampilkan Istana berisiko memunculkan persepsi publik, birokrasi, dan elite politik bahwa peran politik sang Wakil Presiden mulai dimarginalkan.

Oleh karena itu, Hamdi mengatakan pihak Istana berkewajiban memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar isu ini tidak berlarut-larut. Istana harus memperjelas apakah pergeseran ini murni kekhilafan tim protokol yang lalai menjaga harkat jabatan Wapres, ataukah sebuah langkah sengaja untuk menegaskan tunggalnya pusat komando pemerintahan.

“Tanpa klarifikasi yang tegas, perubahan tata ruang ini akan terus dipersepsikan bukan lagi sekadar pergeseran tata letak kursi, melainkan simbol dari pergeseran tata kekuasaan di dalam tubuh pemerintahan Prabowo-Gibran,” tandas Hamdi

Exit mobile version