Bupati Lombok Barat Diduga Simpan Dana di Rumah Sakit, KPK Telusuri Aliran Rp2,25 Miliar

Bupati Lombok Barat Diduga Simpan Dana di Rumah Sakit, KPK Telusuri Aliran Rp2,25 Miliar(Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang juga melibatkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM), Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI), Alvonsus Gani.

Penyidik mengungkap adanya dugaan penempatan dana sebesar Rp2,25 miliar ke Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham maupun dana operasional bupati. Temuan tersebut kini masih didalami untuk menelusuri asal-usul uang serta pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka.

“Selain itu, LAZ dan SUD juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional Bupati,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan 21 Juli 2026, dikutip redaksi dari detikNews.

Dalam perkara ini, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini memperoleh keuntungan sekitar Rp10,8 miliar melalui pengaturan proyek bersama Sudirman.