Meski demikian, langkah itu masih akan dibahas bersama pihak terkait sebelum diputuskan.
Dody juga menegaskan bahwa cuti merupakan hak sekaligus bagian dari tata kelola kepegawaian yang sehat.
Menurutnya, pegawai justru perlu memanfaatkan hak cuti secara wajar sebagai bagian dari proses evaluasi organisasi.
Selain persoalan cuti, Kementerian PU juga menemukan masalah serius pada sistem absensi pegawai.
Dody menyebut sekitar 4.000 ASN atau kurang lebih 10 persen dari total pegawai terindikasi memiliki persoalan terkait kehadiran.
“Saya sampaikan kalau sekitar absen itu sekitar 4 ribuan orang kan berarti sekitar 10% lah. Ya 1 dari 9 kalau misalnya saya pegangin 10 kan satu masalah tuh,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Dody telah melakukan pergantian Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian PU.
Langkah itu dilakukan untuk memperkuat sistem absensi berbasis teknologi agar lebih transparan dan sulit dimanipulasi.[dit]











