Sapu Bersih Lembaga, Badan Gizi Nasional Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN dan Sanksi Puluhan ASN Bermasalah

Pihak BGN memberhentikan 261 pegawai non-ASN serta memproses sanksi disiplin berat dan ringan bagi 48 ASN/PPPK yang terlibat kasus judi online hingga korupsi./Scsht net.

FAKTANASIONAL.NET — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam pembenahan internal lembaga. Sebanyak 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah resmi diberhentikan akibat melakukan berbagai bentuk pelanggaran.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa kebijakan pemecatan massal ini merupakan bagian dari aksi “bersih-bersih” untuk menjaga integritas serta kedisiplinan di lingkungan kerja lembaga yang dipimpinnya.

“Kami mencoba untuk bersih-bersih yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Sebagian besar pegawai non-ASN dan tenaga ahli tersebut diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran kedisiplinan.

Baca Juga: BGN Tak Terima Wapres Duduk Sejajar dengan Menteri

Terlibat Judi Online hingga Korupsi, 9 ASN Terancam Dipecat

Tak hanya pegawai non-ASN, BGN juga menindak tegas puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melanggar aturan.

Total ada 48 pegawai berstatus ASN dan PPPK yang tengah diproses sanksi disiplin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat terancam sanksi pemecatan secara tidak hormat.

Sementara 39 pegawai lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ringan dikenai sanksi mutasi, demosi (penurunan jabatan), hingga teguran administratif.

Exit mobile version