“Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan P3K dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi,” jelas Sudaryono.
Sudaryono merincikan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN dan PPPK tersebut bervariasi, mulai dari keterlibatan dalam aktivitas judi online, tindakan tidak disiplin, hingga penyalahgunaan anggaran atau korupsi kecil-kecilan.
“Untuk hukuman ASN dan PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit (ambil-ambil dikit) duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian (kami) enggak tahu,” tegasnya.
