Kemenkop Dorong Pelaku Industri Musik Bentuk Koperasi untuk Perluas Akses Pembiayaan

Kementerian Koperasi mendorong para pelaku ekosistem industri musik Indonesia untuk membentuk badan hukum koperasi guna memperkuat daya saing dan mempermudah akses pembiayaan usaha./Dok. CNN Indonesia

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong seluruh pelaku usaha yang tergabung dalam ekosistem industri musik Indonesia untuk membentuk badan hukum berbentuk koperasi.

Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat daya saing sektor kreatif, memperluas akses pembiayaan, serta mengoptimalkan pengembangan bisnis secara kolaboratif.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam pidato tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga, Henny Navilah, saat membuka pameran PRO AVL Indonesia 2026 di Hall 9, NICE PIK 2, Tangerang, Selasa (28/7/2026).

Ferry menilai wadah koperasi mampu menjadi instrumen pendorong bagi para pelaku industri kreatif dalam menyelesaikan persoalan permodalan, jaringan distribusi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Baca Juga: Resmi Dibuka! Jakarta Fair Kemayoran 2026 Hadirkan Pesta Musik Satu Bulan Penuh, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

“Melalui koperasi, para pelaku industri yang tergabung dalam ekosistem industri musik Indonesia akan lebih mudah mengakses pembiayaan, pengadaan barang, akses pasar, perlindungan usaha, hingga peningkatan kompetensi SDM. Kementerian Koperasi siap memfasilitasi kebutuhan tersebut,” kata Henny saat membacakan sambutan Menkop.

Kemenkop mencatat populasi koperasi aktif di Indonesia saat ini telah mencapai 224.734 unit dengan akumulasi anggota sebanyak 33,9 juta orang serta memutarkan volume usaha sebesar Rp257,1 triliun.

Capaian ini menegaskan peran koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional.