Hukum  

Anggota DPRD Jadi Tersangka Pengeroyokan!

Anggota DPRD Jadi Tersangka Pengeroyokan!/(Ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan.

Selain NY, dua orang lainnya berinisial ED dan B juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.

Dikutip dari detikcom, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, pada Kamis (30/7/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi.

“Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama Tersangka NY, ED, dan B,” ujar Fajar.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup serta melalui pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu (29/7/2026) malam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Exit mobile version