Istana Hormati Putusan MK, Anggaran Program MBG Bakal Dikaji Terpisah dari Dana Pendidikan

Istana Hormati Putusan MK, Anggaran Program MBG Bakal Dikaji Terpisah dari Dana Pendidikan/(Media Biro Presiden)

Menurutnya, penyusunan APBN merupakan proses bersama antara pemerintah dan DPR sehingga tindak lanjut atas putusan MK akan dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” sebagaimana dikutip dari detikNews.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Mahkamah menegaskan bahwa mulai APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan paling lambat diterapkan pada APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tujuan MBG yang berfokus pada penanganan stunting dan persoalan kesehatan masyarakat lebih tepat memperoleh alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, bukan menjadi bagian dari anggaran pendidikan.[dit]