ADA pepatah lama yang bunyinya begini, kalau polisi benteng pertama hukum, jaksa benteng kedua, maka hakim adalah benteng terakhir. Masalahnya, bagaimana kalau benteng terakhir itu ternyata sudah disewakan harian? Lengkap dengan parkir gratis dan diskon akhir pekan.
Kabar dari Komisi Yudisial bikin jidat masyarakat berlipat tujuh. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY merekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Angka itu bukan nomor undian. Bukan pula jumlah peserta lomba catur. Itu jumlah orang yang profesinya memegang palu keadilan, tetapi justru tersandung etik.
Kalau rakyat biasa salah parkir langsung diderek, ini yang salah membaca kompas moral malah satu gerbong.
Abhan, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, menjelaskan sebagian besar kasus berasal dari laporan masyarakat sebelum 2026. Artinya, dosa-dosa etik itu adalah “stok lama”. Seolah-olah lemari integritas baru dibuka, eh isinya sudah kedaluwarsa.
Yang lebih menarik, Abhan buru-buru menegaskan, mayoritas pelanggaran terjadi sebelum pemerintah menaikkan gaji, tunjangan, dan fasilitas hakim hingga 280 persen pada awal 2026. Terjemahan bebasnya, jangan salahkan kenaikan gaji. Pelanggaran itu sudah lahir lebih dulu, mungkin sudah beranak-pinak sebelum dompet hakim menjadi lebih tebal.
Kalimat itu terdengar seperti pengumuman restoran, “Keracunan ini bukan karena menu baru, ya. Yang bikin sakit menu lama.”
Lalu muncullah teori konspirasi paling absurd di republik ini. Jangan-jangan gedung pengadilan sebenarnya dibangun tepat di atas Segitiga Bermuda Integritas. Begitu seseorang mengenakan toga, kompas moralnya mendadak kehilangan sinyal GPS. Palu hakim berubah menjadi remote control yang kadang tombol “adil”-nya macet, sedangkan tombol “nanti kita bicarakan” selalu berfungsi sempurna.
Tenang. Itu hanya satire. Jangan dibawa ke laboratorium fisika kuantum.
Namun, masyarakat telanjur sulit percaya. Sebab, pada 5 Februari 2026, publik sudah disuguhi tontonan lebih dramatis dari serial kriminal. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Depok terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi.











