Karena itu, pendanaannya harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
MK menetapkan kebijakan tersebut wajib diterapkan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, struktur APBN 2026 dan 2027 yang telah disusun tidak diwajibkan langsung menyesuaikan perubahan tersebut.
Putusan itu merupakan tindak lanjut atas gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Pemohon berpendapat alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN seharusnya difokuskan pada kebutuhan inti sektor pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.[dit]











