Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah kajian lembaga masyarakat sipil, penerima manfaat diperkirakan dapat difokuskan kepada sekitar 26 juta orang.
Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran diproyeksikan hanya sekitar Rp60 triliun per tahun sehingga tidak membebani APBN secara berlebihan dan tetap menjaga alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai putusan MK membuat tata kelola dan pertanggungjawaban Program MBG menjadi lebih jelas.
Menurutnya, MBG memang bukan bagian dari program pendidikan, sehingga lebih tepat jika memiliki nomenklatur dan alokasi anggaran tersendiri.
Irma menyebut program tersebut tetap penting karena berkontribusi meningkatkan kecerdasan anak, memperkuat daya tahan tubuh, memperbaiki gizi ibu hamil, serta mencegah stunting.
Sebelumnya, MK memutuskan dana pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai Program MBG karena program tersebut bukan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.[dit]
