FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo.
Kasus yang terjadi pada periode 2015–2020 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penahanan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam dan berlaku selama 20 hari pertama, mulai 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ia menyampaikan, “Penyidik melakukan penahanan kepada empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020,” dikutip dari Beritasatu.
Menurut KPK, perkara ini bermula dari pekerjaan asuransi perkapalan Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo. Nilai kontrak selama lima tahun mencapai Rp263 miliar.
