“Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Supratman.
Mengacu pada Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah Majelis Pengawas Pusat menerima seluruh dokumen dari MPW, termasuk laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori bila ada, serta bukti pendukung yang sah.
Hingga kini, Kementerian Hukum menyatakan berkas perkara tersebut belum diterima secara lengkap oleh MPP. Karena itu, pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Supratman juga menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses administrasi berjalan sesuai aturan dan hak masyarakat memperoleh kepastian hukum tetap terjamin.
“Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi,” kata Supratman.[dit]
