Modus Korupsi Asuransi Pelni Terbongkar, KPK Ungkap Komisi Fiktif Dikembalikan hingga 95 Persen

Modus Korupsi Asuransi Pelni Terbongkar, KPK Ungkap Komisi Fiktif Dikembalikan hingga 95 Persen/(Live KPK)

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pola dugaan korupsi dalam proyek asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang melibatkan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo pada periode 2015–2020.

Skema tersebut diduga memanfaatkan pembayaran komisi kepada sejumlah perusahaan agen yang sebenarnya tidak menjalankan tugas sebagai agen asuransi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, sebagian besar komisi yang telah dibayarkan justru dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

“Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen sampai 95 persen, sementara perusahaan agen hanya menerima bagian sebesar 5 persen sampai 7 persen,” ujar Taufik pada Jumat, 31 Juli 2026, dikutip dari RMOL.id.

Menurut penyidik, komisi tersebut seharusnya tidak dibayarkan karena perusahaan penerima tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen dalam pengadaan asuransi perkapalan Pelni.

Dalam penyidikan, KPK menemukan pembayaran komisi dilakukan kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Exit mobile version