“Tetapi itu hanya keterangan terdakwa Riki dan Anton semata tidak didukung dengan alat bukti lain. Itu lah yang membuat kami, tim penasihat hukum yakin bahwa Pak Ardito ini tidak bersalah,” kata dia.
Mengenai keterangan terdakwa Riki terkait dana Rp2 miliar, tambah Handoko, hal tersebut telah dibantah oleh Ardito dan tidak mengetahui perihal dana serta restu yang telah diungkapkan oleh Riki.
“Mengenai keterangan dari terdakwa Riki bahwa ada pemberian uang sejumlah Rp2 miliar dari DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang katanya dapat restu dari Pak Ardito itu telah dibantah. Pak Ardito tidak mengetahui semua itu. Jangankan minta restu, tahu saja tidak,” terangnya.
“Untuk tuntutan yang akan dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2027 mendatang, kita hanya menunggu saja proses persidangannya. Dan kita siap-siap saja,” katanya.







