Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK, meski saat itu belum menerima salinan resmi putusan karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah pada Kamis (30/7/2026).
“Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan pembahasan anggaran tidak dapat diputuskan sepihak oleh pemerintah karena harus dilakukan bersama DPR. “Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati… anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR,” ujarnya.
Dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK menyatakan pembiayaan MBG tidak lagi menjadi bagian dari komponen utama anggaran pendidikan.
Gugatan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun, sebanyak Rp223,6 triliun sebelumnya dialokasikan untuk program MBG.
MK memberikan masa transisi paling lama dua tahun sehingga pemisahan anggaran wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028.[dit]
