Febrie Adriansyah Siapkan Dua Praperadilan, Langkah Hukum Segera Ditempuh

FAKTANASIONAL.NET – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersiap menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri atas serangkaian upaya paksa yang dilakukan dalam penanganan perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan akan mencakup keberatan terhadap proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan. Menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada ketentuan dalam KUHAP yang baru.

“Upaya paksa apa saja yang merupakan suatu yang kami anggap dan kami menilainya sebagai bagian dari ada penyimpangan-penyimpangan, sehingga kami kelompokkan kedua, kedua permohonan,” ujar Farizi saat konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026), dikutip dari SINDOnews.

Farizi menuturkan, tim kuasa hukum membagi permohonan praperadilan menjadi dua berkas sesuai dengan lembaga yang melakukan tindakan hukum terhadap kliennya.

Exit mobile version