Tak hanya itu, tambah dia, penyitaan aset pabrik PT San Xiong Steel Indonesia juga menjadi salah satu objek yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Kuasa hukum menilai penyitaan dilakukan secara menyeluruh terhadap kawasan pabrik seluas sekitar 11 ribu meter persegi tanpa rincian objek yang disita sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Penyitaan berdampak langsung terhadap operasional perusahaan. Manajemen disebut tidak dapat menjalankan aktivitas usaha secara normal sehingga mengganggu pembayaran gaji pekerja dan berpotensi merugikan ratusan buruh yang tidak terkait dengan perkara pidana tersebut. Apalagi penyidikan atas laporan polisi LP/B/521/XI/2024/SPKT/Polda Lampung dan LP/B/177/III/2026/SPKT/Polda Lampung seharusnya tidak diproses kembali karena telah ada putusan praperadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga penyidikan kembali dinilai bertentangan dengan asas res judicata dan mengandung dugaan abuse of process,” kata dia lagi.
Melalui permohonan praperadilan itu, Finny Fong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, serta seluruh proses penyidikan terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum. Aristoteles menegaskan permohonan praperadilan diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak hukum kliennya dan praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan KUHAP untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.
“Seluruh dalil dan argumentasi hukum akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim dalam persidangan praperadilan,” katanya.
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Global Indonesia, Eric yang turut menghadiri persidangan bersama beberapa perwakilan pekerja PT San Xiong Steel menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal sehingga hak-hak para pekerja tidak terus terdampak.
“Kami mendukung agar persidangan ini menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum. Harapan kami, persoalan ini segera selesai sehingga operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan gaji karyawan yang selama ini menggantung bisa segera dibayarkan,” ujarnya.
